Tidak hanya menyoroti PT FS, Asdi juga mengimbau seluruh pengembang yang memiliki proyek di wilayah Desa Karanggan untuk segera menyelesaikan proses legalitas serupa jika masih tertunda.
“Saya minta seluruh pengembang yang memiliki perumahan di wilayah Desa Karanggan untuk menuntaskan legalitas fasos dan fasum. Jangan sampai persoalan yang sama terjadi kembali dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Keterlambatan dalam penyerahan fasos dan fasum berdampak langsung pada kualitas hidup warga. Tanpa legalitas, pemerintah tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan atau pemeliharaan fasilitas tersebut, seperti jalan lingkungan, taman, tempat ibadah, dan sarana olahraga.