• Senin, 19 Oktober 2026

Sekjen Demokrat Soroti Potensi Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Imbas Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Senin, 30 Juni 2025 | 23:18 WIB
Sekjen Demokrat Soroti Potensi Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Imbas Putusan MK Soal Pemilu Terpisah
Sekjen Demokrat Soroti Potensi Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Imbas Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Menurutnya, pemisahan pemilu bisa membuat proses menjadi lebih rumit, meskipun juga berpeluang untuk menjadi lebih sederhana, tergantung hasil pengaturan lanjutan di tingkat undang-undang dan teknis penyelenggaraan.

“Apakah nanti masalahnya jadi semakin kompleks atau justru lebih simpel, itu masih akan kami bahas dan dalami,” tambahnya.

Isi Putusan MK: Pemilu Pusat dan Daerah Dipisah

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan, dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR/DPD atau Presiden.

Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai sebagaimana pemisahan waktu tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X