Menurutnya, pemisahan pemilu bisa membuat proses menjadi lebih rumit, meskipun juga berpeluang untuk menjadi lebih sederhana, tergantung hasil pengaturan lanjutan di tingkat undang-undang dan teknis penyelenggaraan.
“Apakah nanti masalahnya jadi semakin kompleks atau justru lebih simpel, itu masih akan kami bahas dan dalami,” tambahnya.
Isi Putusan MK: Pemilu Pusat dan Daerah Dipisah
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan, dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR/DPD atau Presiden.
Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai sebagaimana pemisahan waktu tersebut.