• Senin, 19 Oktober 2026

Unit PPA Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Jakarta Barat

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 8 Juli 2025 | 15:51 WIB
Unit PPA Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Jakarta Barat
Unit PPA Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Jakarta Barat

“Polres Bogor berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. Kami juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Rio.

Pasal yang Dikenakan

Tersangka MFQ dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.

Ajakan untuk Melapor

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Peran aktif keluarga dan lingkungan sangat penting dalam memberikan perlindungan sejak dini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X