“Polres Bogor berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. Kami juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Rio.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka MFQ dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.
Ajakan untuk Melapor
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Peran aktif keluarga dan lingkungan sangat penting dalam memberikan perlindungan sejak dini.