• Senin, 19 Oktober 2026

Unit PPA Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Jakarta Barat

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 8 Juli 2025 | 15:51 WIB
Unit PPA Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Jakarta Barat
Unit PPA Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Jakarta Barat

BOGOR, MAHATVA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor berhasil menangkap MFQ, pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025 pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Jelambar Selatan, Jakarta Barat. Dalam operasi penangkapan tersebut, tim gabungan dari Kanit Buser dan Kanit PPA bertindak cepat dan tertib. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditahan.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula dari laporan korban, seorang anak perempuan berinisial SAF, yang menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh MFQ. Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 6 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025, setelah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga. Laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor LP: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

Penanganan Profesional

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa pihaknya menangani perkara ini dengan serius dan profesional, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X