JAKARTA, MAHATVA.ID – PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) resmi bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2024 dan RUPSLB, yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025 di Menara Danareksa, Jakarta.
Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan dua regulasi oleh Pemprov DKI Jakarta pada Desember 2024, yakni:
Perda DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pendirian PT JIEP (Perseroan Daerah).
Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT JIEP (Perseroda).
Komposisi Saham dan Fokus Baru JIEP
Dalam RUPSLB tersebut juga ditetapkan perubahan Anggaran Dasar dan komposisi kepemilikan saham baru, yakni:
53,06% saham dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta
46,94% dimiliki oleh PT Danareksa (Persero)
Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono, mengatakan bahwa status baru ini akan memperkuat transformasi perusahaan menuju pengembangan kawasan industri berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di Jakarta Timur, khususnya di Pulogadung.
“Transformasi ini bertujuan menciptakan kawasan industri yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Kami berkomitmen memberikan manfaat optimal bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Satrio dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Kinerja Keuangan dan Revaluasi Aset 2024
Sepanjang tahun 2024, PT JIEP mencatatkan kinerja keuangan yang solid:
Pendapatan usaha: Rp 199,26 miliar
EBITDA: Rp 51,43 miliar
Laba bersih: Rp 24,46 miliar
Perusahaan juga melaksanakan revaluasi aset, yang berdampak signifikan terhadap peningkatan nilai perusahaan. Total aset tercatat mencapai Rp 6,52 triliun, dengan kontribusi laba bersih hasil revaluasi sebesar Rp 5,22 triliun.