PT Unifood Candi Indonesia
- Larisst
- Leezaat
PT Buyung Poetra Sembada Tbk
- Topi Koki
PT Bintang Terang Lestari Abadi
- Elephas Maximus
- Slyp Hummer
PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group
- Ayana
PT Subur Jaya Indotama
- Dua Koki
- Beras Subur Jaya
CV Bumi Jaya Sejati
- Raja Udang
- Kakak Adik
PT Jaya Utama Santikah
- Pandan Wangi BMW Citra
- Kepala Pandan Wangi
- Medium Pandan Wangi
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Satgas Pangan bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kepada perusahaan-perusahaan terkait untuk memberikan klarifikasi dan data pendukung.
Dugaan pelanggaran yang sedang didalami meliputi:
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen
- Tindak Pidana Perdagangan
- Tindak Pidana Pangan
- Dugaan Pemalsuan Dokumen
Jika terbukti bersalah, pelaku usaha dapat dijerat hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Ancaman Bagi Konsumen dan Stabilitas Pangan
Praktik pengoplosan beras ini bukan hanya penipuan terhadap konsumen, tetapi juga dapat mengacaukan ekosistem distribusi pangan nasional. Konsumen yang membeli dengan harga premium ternyata mendapatkan kualitas di bawah standar, yang tentunya sangat merugikan.