Sebelumnya, Dermawan Simbolon selaku penggugat menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang dianggap terlalu ringan dan tidak sepadan dengan penderitaan yang dialaminya akibat pernikahan kedua suaminya yang masih berstatus suami sah.
"Awalnya ancaman pidana sampai 7 tahun. Tapi kenapa hanya dituntut 1 tahun? Saya sangat kecewa. Ini tidak sebanding dengan penderitaan saya,” ucap Dermawan.
Kuasa hukum Dermawan, Bangun Simbolon, juga menyuarakan ketidakpuasan atas tuntutan JPU yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
“Saya mengikuti semua proses persidangan. Semuanya berjalan baik, kecuali soal tuntutan JPU yang tidak logis,” tegasnya.
Kasus ini saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, dengan perhatian publik yang cukup besar terhadap proses hukum yang berjalan dan transparansi penegakan keadilan.