Dalam operasi penataan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 130 PKL yang sebelumnya berjualan di atas saluran drainase dan jalur pedestrian. Sebanyak 48 lapak liar dibongkar karena dianggap melanggar ketentuan tata ruang serta mengganggu kebersihan dan keteraturan lingkungan pasar.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Tujuan utama kami adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan pasar yang bersih, aman, dan nyaman,” ujar Cecep Imam Nagarasid, usai kegiatan.
Sinergi Lintas Instansi
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur, baik internal maupun eksternal. Dari internal Satpol PP Kabupaten Bogor hadir Kasatpol PP, Kabid Tibum, Kasi Operasi, Ton TRC, Ton Park Ranger, dan Satpol PP Kecamatan Cisarua.
Sementara dari eksternal hadir Camat Cisarua, Sekcam, Kepala PD Pasar Cisarua, personel Garnisun, Koramil, Polsek Cisarua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta PLN.
Usai penertiban, personel DLH bersama Satpol PP langsung melakukan pembersihan area dengan mengangkut sisa material bangunan ke lokasi penampungan sementara.
Situasi Kondusif, Warga Dukung Penataan