CISARUA, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Forkopimcam dan instansi terkait melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, pada Kamis pagi, 24 Juli 2025. Kegiatan ini berjalan tertib, lancar, dan tanpa gesekan.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, S.E., M.Si, dan dimulai sejak pukul 06.30 WIB. Apel gabungan dilakukan sebelumnya sebagai bagian dari koordinasi dan pembagian tugas teknis di lapangan.
Langkah ini dilakukan berdasarkan:
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum;
Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati;
Surat Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/1669-Tibum Tahun 2025 tentang Penataan PKL Pasar Cisarua.
130 PKL Ditertibkan, 48 Lapak Dibongkar