• Selasa, 20 Oktober 2026

Opini: Menyita HP Siswa, Antara Disiplin dan Pelanggaran Hak Anak

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:28 WIB
Opini: Menyita HP Siswa, Antara Disiplin dan Pelanggaran Hak Anak
Opini: Menyita HP Siswa, Antara Disiplin dan Pelanggaran Hak Anak

Oleh: Petrus. L

MAHATVA.ID -Apakah guru boleh menyita HP siswa? Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tapi mencerminkan persoalan yang jauh lebih dalam di dunia pendidikan: soal batas kewenangan, perlindungan hak anak, hingga etika profesi guru.

Di tengah kemajuan teknologi, HP telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan siswa, bahkan dalam aktivitas belajar. Namun, di sisi lain, penggunaan HP yang tidak tepat, seperti bermain saat pelajaran, mencontek, atau membuat gaduh. memang mengganggu proses belajar-mengajar. Di sinilah muncul dilema: bolehkah guru menyita HP sebagai bentuk disiplin?

Jawabannya: boleh, tapi tidak sembarangan.

Disiplin Edukatif, Bukan Represif

Penyitaan HP boleh dilakukan, namun harus didasari tata tertib yang sah, sudah disosialisasikan kepada siswa dan orang tua, serta bertujuan mendidik, bukan mempermalukan. Artinya, penyitaan bukan sebagai bentuk penghukuman yang otoriter, tapi sebagai bagian dari proses pembinaan.

Idealnya, ketika terjadi pelanggaran, guru menyita HP lalu menyerahkannya kepada guru BK atau kepala sekolah, bukan menyimpannya sendiri. HP juga harus disimpan aman dan dikembalikan sesuai prosedur yang jelas. bisa melalui orang tua atau mekanisme sekolah yang adil dan transparan.

Garis Merahnya: Uang Tebusan adalah Pungli

Namun, yang perlu digarisbawahi secara tegas: meminta uang sebagai syarat pengambilan HP adalah pelanggaran serius. Tidak ada ruang toleransi untuk praktik seperti ini. Guru yang memanfaatkan posisi untuk mengambil keuntungan dari siswa dengan alasan apapun, telah menyalahgunakan kewenangan.

Tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tapi juga masuk ranah hukum. Dalam praktiknya, permintaan uang seperti ini termasuk kategori pungutan liar, pemerasan, bahkan bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan ekonomi terhadap anak.

Landasan Etik dan Hukum Jelas

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 secara eksplisit melarang kekerasan fisik, verbal, psikis, maupun ekonomi terhadap siswa. Sedangkan Kode Etik Guru yang diterbitkan PGRI menegaskan bahwa guru wajib menciptakan lingkungan yang aman dan mendidik. bukan menyalahgunakan kekuasaan.

Maka, jika ada oknum guru yang memungut uang sebagai “tebusan” HP, maka langkah yang paling bijak adalah melaporkannya kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Ombudsman, atau bahkan penegak hukum jika unsur pidana terpenuhi.

Pendidikan Bukan Alat Represi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X