• Jumat, 23 Oktober 2026

Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:28 WIB
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa peran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah fokus pada aspek pengawasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas serta keamanan makanan yang disajikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada para pelajar di seluruh Indonesia.

“Peran Kemenkes adalah melakukan pengawasan, mulai dari standardisasi laporan, sertifikasi keamanan pangan, hingga pengawasan berlapis. Kita ingin laporan kasus dan data lapangan tercatat secara standar,” ujar Menkes Budi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Standardisasi dan Sertifikasi Keamanan Pangan

Kemenkes bersama Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengonsolidasikan data harian dan mingguan terkait potensi keracunan pangan. Bahkan, Menkes tidak menutup kemungkinan publikasi data berkala seperti saat masa pandemi COVID-19.

Untuk menjamin keamanan pangan, pemerintah menyiapkan tiga standar sertifikasi wajib bagi penyedia makanan dalam program MBG, yakni:

  • Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS)

  • Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) untuk manajemen risiko pangan

  • Sertifikasi halal

“BPOM, Kemenkes, dan BGN akan bersinergi dalam sistem sertifikasi terpadu agar distribusi makanan bergizi aman dan sesuai standar. Proses percepatan sertifikasi juga dipersiapkan agar tidak menghambat distribusi,” jelas Menkes Budi.

Pengawasan Eksternal dan Gugus Tugas Cepat Tanggap

Selain pengawasan internal, Kemenkes juga akan bekerja sama dengan Kemendagri, TNI/Polri, serta aparat daerah untuk melakukan pengawasan harian terhadap SPPG.

Kemenkes menyiapkan gugus tugas cepat tanggap di setiap daerah, melibatkan Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah, hingga unit UKS di sekolah. Langkah ini untuk memastikan jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) atau keracunan massal, dapat segera ditangani.

Pengawasan di Sekolah dan Pemantauan Status Gizi

Selain produksi, pengawasan juga dilakukan di tingkat penerima, yakni sekolah dan madrasah. Kemenkes bekerja sama dengan Kemendikdasmen serta Kemenag untuk melibatkan UKS dalam memeriksa kualitas makanan sebelum dikonsumsi.

“Setidaknya saat makanan datang, siswa dan guru bisa diberi pemahaman sederhana, misalnya jika warna berubah atau bau tidak normal, bisa segera dicegah sebelum dimakan,” tutur Budi.

Tak hanya itu, Kemenkes juga akan melakukan pemantauan status gizi siswa dengan mengukur tinggi dan berat badan setiap enam bulan sekali secara by name by address. Program survei gizi nasional yang sebelumnya hanya fokus pada stunting juga akan diperluas ke anak usia sekolah di atas lima tahun.

Kewajiban Sertifikasi Bagi Penyedia Pangan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa seluruh penyedia pangan dalam program MBG wajib memiliki sertifikasi higienis, sanitasi, serta standar keamanan pangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X