• Jumat, 23 Oktober 2026

Presiden Prabowo Lantik Anggota Dewan Komisioner LPS Periode 2025–2030

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 07:22 WIB
Presiden Prabowo Lantik Anggota Dewan Komisioner LPS Periode 2025–2030
Presiden Prabowo Lantik Anggota Dewan Komisioner LPS Periode 2025–2030

MAHATVA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Para anggota tersebut sebelumnya telah dipilih dan ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPR RI pada 22 September 2025.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS. Adapun susunan anggota yang dilantik sebagai berikut:

1. Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS

2. Farid Azhar Nasution, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS

3. Doddy Zulverdi, Anggota Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank

4. Ferdinan D. Purba, Anggota Bidang Penjaminan Polis

5. Aida S. Budiman, Anggota ex-officio Bank Indonesia

6. Suminto, Anggota ex-officio Kementerian Keuangan

Dengan pengangkatan ini, Dewan Komisioner LPS kini berjumlah tujuh anggota. Satu di antaranya, Dian Ediana Rae, tetap menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengangkatan anggota baru ini sekaligus menggantikan pejabat yang telah menyelesaikan masa tugasnya, yaitu Didik Madiyono, Anggota Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, serta Luky Alfirman, Anggota ex-officio Kementerian Keuangan.

Didik Madiyono sebelumnya juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS setelah pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa, yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak 8 September 2025.

Serah Terima Jabatan Dewan Komisioner LPS

Usai pelantikan di Istana Negara, pada hari yang sama dilaksanakan serah terima jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS di Kantor LPS, Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X