Dalam pendalaman sementara, penyidik mencatat rata-rata produksi setiap bulan mencapai 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung LPG ukuran 50 kilogram.
Data tersebut menjadi salah satu bahan untuk menghitung skala kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Meski demikian, angka produksi dan lamanya aktivitas masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.
Potensi Kerugian Negara Ditaksir Rp2,14 Miliar
Bareskrim Polri memperkirakan potensi kerugian negara berupa nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,14 miliar.
Nilai tersebut dihitung dengan asumsi kegiatan produksi berlangsung penuh selama empat bulan.
Namun, perkiraan tersebut belum menjadi angka kerugian negara yang terverifikasi secara final. Penyidik masih perlu memastikan durasi kegiatan, jumlah produksi sebenarnya, asal LPG yang digunakan, serta besaran subsidi yang diperhitungkan.
Dengan demikian, angka Rp2,14 miliar perlu dipahami sebagai estimasi awal berdasarkan asumsi perhitungan yang digunakan.
Penyidik Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Migas
Penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi.
Dalam keterangannya, Dittipidter Bareskrim Polri merujuk pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Keterangan tersebut juga mencantumkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Penerapan ketentuan hukum tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan perbuatan para tersangka. Pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Polri Ingatkan LPG Subsidi Harus Tepat Sasaran
Dittipidter Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi agar subsidi energi dari negara dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Masyarakat juga diimbau membeli LPG melalui saluran distribusi resmi serta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan praktik pemindahan isi tabung LPG secara ilegal.
Pengungkapan kasus di Sidoarjo ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pola operasional, jalur pemasaran, serta besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
Kasus Nikolaus Besitimur Disorot, Praktisi Hukum Desak Kejari Tanimbar Transparan
Kasus Nikolas Besitimur Dikawal Tiga Advokat Senior Tanimbar