• Kamis, 22 Oktober 2026

Polsek Gunung Putri Limpahkan 7 Tersangka Curanmor ke Kejari Cibinong

Photo Author
M. Chaerudin, Mahatva.id
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:58 WIB
Polsek Gunung Putri Serahkan 7 Tersangka Curanmor dan Penadah ke Kejaksaan
Polsek Gunung Putri Serahkan 7 Tersangka Curanmor dan Penadah ke Kejaksaan

BOGOR, MAHATVA.ID – Jajaran Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, melimpahkan tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kamis (22/10/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari tujuh tersangka yang dilimpahkan, tiga orang diduga berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, sedangkan empat lainnya diduga terlibat sebagai penadah barang hasil curian.

Dalam proses pelimpahan tersebut, turut diserahkan tiga unit sepeda motor yang menjadi barang bukti terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Owner Jhoel EO Laporkan Akun MA ke Polres Mimika, Bantah Tudingan Anggaran

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menangani tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Hillal.

Baca Juga: Bareskrim Sita 1.820 Tabung LPG, Potensi Kerugian Negara Rp2,14 Miliar

Selain penegakan hukum, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diingatkan untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana melalui Call Center Polri 110, sehingga petugas dapat menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 3,5 Juta Benih Lobster di Depok, Nilai Ditaksir Rp280 Miliar

Melalui penegakan hukum dan dukungan masyarakat, Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya tetap terjaga aman dan kondusif.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Chaerudin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X