• Jumat, 23 Oktober 2026

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 3,5 Juta Benih Lobster di Depok, Nilai Ditaksir Rp280 Miliar

Photo Author
M. Chaerudin, Mahatva.id
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:36 WIB
Rumah Transit di Cinere Diduga Jadi Pusat Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam
Rumah Transit di Cinere Diduga Jadi Pusat Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam

Untuk pengiriman melalui jalur udara, benih lobster dikemas menggunakan koper. Sementara itu, pengiriman melalui jalur darat menggunakan boks khusus.

Irhamni menjelaskan, benih lobster dari wilayah Pangandaran dan daerah pesisir lainnya dibawa ke tempat transit di Cinere untuk dikemas ulang sebelum dikirim melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau melalui jalur darat menuju Sumatera.

“Jalurannya adalah dari Pangandaran, kemudian transit ke tempat ini di Cinere, Depok, lalu repacking untuk dikirim via Bandara Soekarno-Hatta maupun jalur darat menyeberang ke Sumatera,” katanya.

Untuk jalur darat, rute yang digunakan disebut melewati Pelabuhan Bakauheni di Lampung, kemudian menuju Palembang hingga Jambi. Pengiriman selanjutnya diduga dilanjutkan melalui jalur laut menuju sejumlah negara, termasuk Malaysia, Singapura, Kamboja, dan berakhir di Vietnam.

Polisi Sebut Kasus Berkaitan dengan Kejahatan Transnasional

Irhamni menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap penyelundupan sumber daya alam Indonesia ke luar negeri.

Ia menyebut jaringan itu sebagai bagian dari kejahatan lintas negara atau transnational crime yang perlu ditindak melalui kerja sama dan penegakan hukum.

“Ini adalah kejahatan transnasional crime yang sangat luar biasa, dan alhamdulillah bisa kita ungkap mafia besar ini untuk menyelamatkan sumber daya alam nasional,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut mengungkap dugaan aktivitas penyelundupan benih lobster dalam jumlah besar dengan memanfaatkan tempat transit dan sejumlah jalur pengiriman. Proses hukum terhadap empat tersangka selanjutnya menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: M. Chaerudin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X