Untuk mendukung pelaksanaan Perpres, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan satuan tugas atau forum koordinasi lintas kementerian.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, koordinasi tersebut akan dipimpin Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan pelaksanaan kebijakan, termasuk pengawasan hubungan kemitraan, pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi, dan mekanisme pengantaran barang maupun makanan.
Dalam aspek transportasi, pemerintah juga menyoroti ketentuan biaya platform yang menjadi perhatian pengemudi ojol.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah dituangkan dalam keputusan menteri. Pengaturan tarif layanan transportasi juga menjadi bagian dari kebijakan untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa kementeriannya memiliki tanggung jawab dalam pengaturan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.
“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar.
Dengan adanya pengaturan tersebut, pemerintah berupaya memperjelas mekanisme layanan pengantaran sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen.
Pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban pajak penghasilan bagi pengemudi ojol.
Maman menegaskan, pengemudi tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) apabila penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegasnya.
Ketentuan tersebut perlu dipahami berdasarkan penghasilan wajib pajak dan aturan perpajakan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan status seseorang sebagai pengemudi ojol.
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan baru bagi penataan ekosistem transportasi berbasis platform digital di Indonesia. Tahap berikutnya adalah memastikan aturan pelaksanaannya berjalan selaras, sehingga kepastian kemitraan, perlindungan pengemudi, dan keberlanjutan usaha dalam ekosistem digital dapat diwujudkan.