• Jumat, 9 Oktober 2026

Dua Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Diproses Pidana, Tegas Menko Yusril

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 10 September 2025 | 13:49 WIB
Dua Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Diproses Pidana, Tegas Menko Yusril
Dua Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Diproses Pidana, Tegas Menko Yusril

Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek daring/online (ojol), Affan Kurniawan (21), akan diproses pidana. Peristiwa tragis itu terjadi saat demonstrasi berujung ricuh di sekitar Gedung MPR/DPR RI, Kamis (28/8/2025).

“Dari rapat ini sudah diterima laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Yusril usai rapat koordinasi kementerian/lembaga, Senin (8/9/2025).

Dua Anggota Brimob Jadi Tersangka

Menurut Yusril, jenis tindak pidana yang dikenakan akan ditentukan penyidikan, termasuk dugaan kesengajaan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Dalam sidang etik sebelumnya, tujuh anggota Brimob diperiksa. Hasilnya, dua orang dinyatakan melakukan tindakan tidak profesional, yaitu Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae.

“Terhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik, selanjutnya akan diambil langkah hukum pidana,” tegas Yusril.

Pemerintah Tegaskan Sikap

Menko Kumham Imipas menuturkan pemerintah tidak akan menoleransi aparat penegak hukum (APH) yang melampaui batas dalam menangani demonstrasi.

“Pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila ada APH yang tidak profesional. Bukan hanya masyarakat yang salah yang diproses hukum, tetapi aparat yang keliru juga akan ditindak,” ujarnya.

Selain itu, Yusril menyebut Kapolri akan meminta seluruh Polda menindak aparat yang melakukan tindakan berlebihan dalam mengatasi aksi massa, demi mencegah kasus serupa di daerah lain.

Kasus Affan Kurniawan

Sebagai informasi, Affan Kurniawan, pengemudi ojol berusia 21 tahun, meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya di kawasan Rusun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, Kamis petang (28/8/2025). Peristiwa ini memicu sorotan publik dan desakan agar kasus diproses secara transparan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X