berita

Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol, Pengemudi Tetap Berstatus Mitra Aplikator

Jumat, 9 Oktober 2026 | 06:47 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan

 

JAKARTA, MAHATVA.ID — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem ojek online (ojol), mulai dari kepastian kemitraan, perlindungan sosial pengemudi, hingga layanan pengantaran barang dan makanan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, Perpres tersebut menjadi landasan untuk memperkuat kepastian kemitraan, perlindungan sosial, serta keberlanjutan usaha bagi pengemudi ojol dan pelaku UMKM yang terhubung dengan ekonomi digital.

“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Ojol Meninggal Dunia di Jalan Transyogi, Polisi Dalami Penyebabnya

Menurut Maman, cakupan regulasi tidak hanya menyentuh layanan pengangkutan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan. Kedua layanan tersebut menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi digital, khususnya bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan aplikasi untuk menjangkau konsumen.

Ia menyebut sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk mendukung kegiatan usaha mereka. Dalam ekosistem tersebut, pengemudi layanan pengantaran berperan menghubungkan produk pelaku usaha dengan konsumen.

Salah satu aspek yang ditegaskan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan penyedia aplikasi.

Baca Juga: Demo 27 Agustus 2026: Warga Pati dan Ojol Berkumpul di DPR, Polisi Mulai Bersiaga

Pemerintah berharap penegasan status tersebut memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak serta memperkuat pelaksanaan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Maman mengatakan, Kementerian UMKM akan mengawal dan memantau pelaksanaan perjanjian kemitraan agar berjalan sesuai ketentuan.

“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” katanya.

Selain hubungan kemitraan, perlindungan sosial menjadi bagian penting dalam pengaturan ekosistem transportasi digital. Pelaksanaan ketentuan tersebut akan membutuhkan koordinasi antarkementerian dan pengaturan teknis lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Polsek Kelapa Gading Gelar Jumat Peduli, Bagikan Nasi Kotak untuk Ojol dan Warga

Halaman:

Tags

Terkini