berita

Susun RKPDes 2027, Pemdes Pasir Angin Bahas Usulan Prioritas Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:54 WIB
Susun RKPDes 2027, Pemdes Pasir Angin Bahas Usulan Prioritas Masyarakat

BOGOR, MAHATVA.ID — Pemerintah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Desa.

Musrenbangdes menjadi forum penting untuk menghimpun aspirasi masyarakat sekaligus menyelaraskan usulan pembangunan berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas desa.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Pasir Angin Ismail H.S., Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cileungsi Junan Hatala, serta unsur BPD, LPM, perangkat desa, sekretaris desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Binwil, Pendamping Desa, BUMDes, Ketua MUI, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK, Karang Taruna, dan unsur masyarakat lainnya.

Kepala Desa Pasir Angin Ismail H.S. mengatakan, Musrenbangdes merupakan momentum untuk menentukan arah pembangunan agar program yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, setiap usulan perlu dibahas bersama dan disusun berdasarkan skala prioritas, dengan mempertimbangkan kemampuan serta kewenangan desa.

“Melalui Musrenbangdes ini, kami ingin memastikan setiap usulan yang disampaikan masyarakat dapat dibahas secara bersama-sama dan disusun berdasarkan skala prioritas. Harapannya, RKPDes Tahun 2027 dapat menjadi pedoman pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Pasir Angin,” ujar Ismail H.S.

Sementara itu, Sekcam Cileungsi Junan Hatala menekankan pentingnya penyusunan RKPDes yang selaras dengan prioritas pembangunan serta memperhatikan kemampuan dan kewenangan pemerintah desa.

Ia menjelaskan, usulan yang belum dapat direalisasikan melalui kewenangan desa dapat dimasukkan ke dalam DU-RKP untuk diteruskan melalui tingkat kecamatan maupun pemerintah daerah.

“Kami berharap penyusunan RKPDes Tahun 2027 dan DU-RKP Desa dilakukan secara partisipatif, transparan, serta berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat. Usulan yang belum dapat direalisasikan melalui kewenangan desa dapat dituangkan dalam DU-RKP untuk diusulkan melalui tingkat kecamatan maupun pemerintah daerah,” jelas Junan Hatala.

Junan juga mengingatkan agar seluruh tahapan perencanaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghasilkan program pembangunan yang terarah, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Pasir Angin bersama masyarakat diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang aspiratif dan realistis sebagai dasar pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2027.

Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah desa dengan seluruh elemen masyarakat dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan warga.

Terkini