JAKARTA, MAHATVA.ID — Pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi pada penghujung 2026 dan sepanjang 2027. Kebijakan tersebut mencakup bantuan pangan, Bantuan Subsidi Upah (BSU), program magang dan vokasi, insentif pajak, hingga dukungan bagi sektor perumahan dan dunia usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sejumlah program yang telah berjalan pada 2026 akan dilanjutkan pada tahun berikutnya. Hal itu dibahas dalam rapat di Istana Negara pada Rabu (30/9).
“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dalam keterangan pers seusai rapat.
Untuk kuartal IV 2026, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, dengan sasaran masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 4. Jumlah penerima masih dalam proses pencocokan data atau cross-check bersama kementerian terkait.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang disalurkan satu kali untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Bantuan tersebut ditujukan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1 sampai desil 4, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.
Selain itu, BSU akan kembali diberikan satu kali untuk periode tiga bulan, dengan besaran Rp300 ribu per bulan. Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dan diperkirakan membutuhkan anggaran hampir Rp12 triliun.
Memasuki 2027, pemerintah berencana melanjutkan sejumlah program peningkatan kompetensi tenaga kerja. Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan ditargetkan menjangkau 150 ribu peserta, sedangkan program vokasi akan menyasar 300 ribu orang.
Pemerintah juga akan meneruskan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Sasaran program tersebut diperkirakan mencapai 7,5 juta pekerja.
Airlangga menjelaskan, cakupan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 akan diperluas. Jika pada tahun ini diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 kebijakan tersebut direncanakan berlaku bagi pekerja di seluruh sektor yang memenuhi batas penghasilan.
“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” jelasnya.
Rapat juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Pembahasan mengenai besaran penyesuaian dilakukan bersama Menteri Keuangan.
Untuk mendukung sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku saat ini akan dilanjutkan pada 2027. Fasilitas diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Sementara untuk rumah dengan harga sampai Rp5 miliar, PPN DTP diberikan atas bagian harga hingga Rp2 miliar.
Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk besaran diskon yang diberikan pada tahun ini.
Adapun pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.