berita

Perpanjang SIM A dan C di Cileungsi, Ini Jadwal SIM Keliling Polres Bogor

Kamis, 1 Oktober 2026 | 07:18 WIB
Perpanjang SIM A dan C di Cileungsi, Ini Jadwal SIM Keliling Polres Bogor

BOGOR, MAHATVA.ID — Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor yang disediakan di sejumlah lokasi.

Pada Kamis (1/10/2026), layanan SIM Keliling Polres Bogor dijadwalkan beroperasi di Metropolitan Mall Cileungsi, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk perpanjangan SIM. Pemohon perlu memperhatikan kemungkinan adanya biaya lain untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan penyedia layanan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi.

  2. SIM asli yang masih berlaku.

  3. Hasil tes psikologi SIM.

  4. Surat keterangan sehat.

Pemohon diimbau datang lebih awal selama jam operasional untuk mengantisipasi antrean dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Halaman:

Terkini