Saumlaki,MAHATVA.ID -Keindahan tata kota Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tercoreng oleh pemandangan yang memprihatinkan sekaligus membahayakan keselamatan publik.
Pemandangan semrawut kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telkom (yang kerap disebut warga sebagai kabel Indihome) terlihat terbengkalai, menjuntai rendah, bahkan berserakan di atas tanah dan semak belukar di sejumlah ruas jalan.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dihimpun, kabel-kabel hitam berukuran besar tersebut tampak dibiarkan tergeletak tanpa pengamanan di area terbuka, bersinggungan langsung dengan lingkungan sekitar, serta ada pula yang melintang semrawut di atas tiang tanpa penataan standar.
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota bersemboyan Duan Lolat ini, tetapi juga menjadi teror nyata bagi keselamatan pejalan kaki dan pengendara.
Potret Pembiaran yang dapat membawa Maut
Abaikan pemeliharaan infrastruktur ini memicu reaksi tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Kabel yang dibiarkan berserakan di semak-semak atau melintang rendah sangat berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas-khususnya bagi pengendara roda dua yang bisa tersangkut-serta risiko gangguan kelistrikan jika bersentuhan dengan instalasi lain.
Sebagai perusahaan pelat merah yang mengusung misi pelayanan publik, PT Telkom seolah tutup mata atas potensi marabahaya yang setiap detik mengintai warga Saumlaki.
Pembiaran ini mencerminkan buruknya standar operasional prosedur (SOP) pemeliharaan jaringan dan rendahnya kepatuhan terhadap keselamatan kerja serta fasilitas umum (K3).
Menabrak Konstitusi dan Payung Hukum
Tindakan pembiaran infrastruktur jaringan di ruang publik ini bukan sekadar persoalan kelalaian estetika, melainkan telah melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia.
PT Telkom dan mitra penyedia layanan telekomunikasi terikat oleh regulasi ketat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memerhatikan keselamatan dan keamanan umum dalam pembangunan dan pengoperasian jaringan telekomunikasi.
Pembiaran kabel yang membahayakan nyawa masyarakat merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab hukum penyelenggara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa atau luka-luka akibat infrastruktur yang tidak terurus dapat dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati atau luka berat, dengan ancaman pidana penjara bagi pihak yang terbukti lalai.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dan kelengkapan jalan, termasuk pemasangan atau pembiaran kabel melintang yang mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Desakan Evaluasi Total
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama aparat penegak hukum dan DPRD diminta untuk tidak tinggal diam. Perusahaan terkait harus segera dipanggil dan diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pembiaran yang mengancam nyawa warga.
Masyarakat Saumlaki berhak mendapatkan fasilitas publik yang aman, tertib, dan manusiawi. Jangan menunggu jatuhnya korban jiwa di atas tanah Tanimbar akibat kelalaian korporasi telekomunikasi yang abai terhadap keselamatan publik!