MAHATVA.ID -Aroma ketidakadilan tercium dari pelabuhan penyeberangan di ujung Timur Indonesia. Pungutan tiket masuk kawasan Pelabuhan Feri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, mendadak jadi sorotan tajam warga.
Bukan karena nominalnya yang hanya secuil uang parkir, melainkan karena hukum dan aturan di sana rupanya punya standar ganda: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Bagi warga setempat, persoalan ini bukan soal merogoh kocek Rp2.000 atau Rp3.000. Ini soal martabat penegakan aturan. Ketika masyarakat biasa dengan motor reotnya wajib merogoh saku, para pemilik "status sosial" dan kendaraan berpelat merah justru melenggang kangkung tanpa beban.
"Bukan soal besar atau kecil nilainya, tetapi soal pemerataan dalam penegakan aturan," seru seorang warga lewat diskusi panas di grup WhatsApp Cahaya Tanimbar, Rabu (30/9/2026).
Kecurigaan publik kian meruncing tatkala kendaraan dinas dan pribadi kerap dicampuradukkan kepentingannya. Warga paham betul jika sebuah mobil atau motor melaju atas nama tugas negara, pengecualian wajar diberikan.
Namun, menjadi persoalan besar ketika kendaraan pribadi yang dipakai untuk plesiran keluarga atau urusan privat mendadak kebal pungutan hanya karena pengendaranya berpangkat atau punya jabatan.
Bahkan, kesaksian di lapangan sempat merekam pemandangan ganjil: pengendara yang tadinya dicegat langsung lolos tanpa bayar seketika setelah membuka helm dan menampakkan muka.
Meski masih membutuhkan klarifikasi dari pihak pengelola, pemandangan semacam ini kadung menggores kepercayaan publik.
Warga kini menuntut transparansi tanpa kompromi dari instansi berwenang. Jika Peraturan Daerah atau ketentuan resmi memang mengharuskan retribusi, berlakukan ia secara universal tanpa pandang bulu. Jangan ada diskriminasi antara rakyat jelata yang tertib membayar dan kaum berpunya yang merasa kebal hukum pelabuhan.
Pada akhirnya, polemik karcis receh di Saumlaki ini adalah cerminan kecil dari borok pelayanan publik kita: ketika aturan yang dibuat pemerintah hanya ampuh menertibkan mereka yang tak punya kuasa, sementara keistimewaan diberikan kepada mereka yang punya jabatan.
Publik Saumlaki menanti jawaban tegas. Sebab di mata keadilan, tidak ada warga yang lebih tinggi dari aturan, sekecil apapun nominal karcis yang ditagihkan di gerbang pelabuhan.
Di sisi lain, pihak pengelola maupun otoritas terkait Pelabuhan Feri Saumlaki tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, memastikan apakah mekanisme penarikan retribusi ini sudah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sah atau justru memerlukan evaluasi total.
Ruang klarifikasi ini penting agar polemik tidak berlarut-larut menjadi bola liar, sekaligus menguji komitmen manajemen pelabuhan dalam menghadirkan pelayanan yang akuntabel, objektif, dan bersih dari praktik diskriminasi.