berita

Jual Beli Tanah 4 Hektare Berujung Perkara, Kades Nagrak Jadi Tersangka

Rabu, 30 September 2026 | 12:32 WIB
Jual Beli Tanah 4 Hektare Berujung Perkara, Kades Nagrak Jadi Tersangka

BOGOR, MAHATVA.ID — Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berinisial ES bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli tanah.

Polres Bogor menyebut perkara tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 4 hektare dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas ES, seorang staf desa berinisial I, serta dua orang dari pihak swasta berinisial MS dan D.

“Adapun luasan lahannya kurang lebih di 4 hektare untuk yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk kerugiannya kurang lebih Rp3 miliar, sementara itu,” kata Anggi, Selasa (29/9/2026).

Menurut Anggi, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Agustus 2025. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan empat tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dalam proses penyidikan, polisi menduga ES menjadi pihak yang menginisiasi rangkaian transaksi tersebut.

Modus yang diungkap penyidik yakni menghadirkan sejumlah orang yang dikondisikan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang hendak diperjualbelikan.

“(Modusnya) dengan cara Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang, yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang di dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka,” ujar Anggi.

Dalam transaksi tersebut, pihak pembeli disebut telah melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP).

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pemilik tanah yang sebenarnya, mereka menyatakan tidak pernah menjual lahan tersebut.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan pihak-pihak yang sebelumnya dihadirkan sebagai pemilik lahan. Dari penelusuran tersebut, penyidik menduga orang-orang tersebut telah dikondisikan dalam rangkaian transaksi.

Selain itu, polisi menyebut dokumen yang digunakan dalam proses jual beli tersebut terindikasi kuat palsu.

Anggi mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman, kita masih melakukan pengembangan perkara terkait dengan persoalan ini,” kata Anggi.

Halaman:

Terkini