berita

Empat Toko di Terminal Cibinong Ditertibkan, 1.482 Botol Miras Diamankan

Selasa, 29 September 2026 | 14:34 WIB
Empat Toko di Terminal Cibinong Ditertibkan, 1.482 Botol Miras Diamankan

BOGOR, MAHATVA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 1.482 botol minuman keras (miras) dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong, Kecamatan Cibinong, Senin (28/9/2026) malam.

Penertiban dilakukan melalui kegiatan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Cibinong. Kegiatan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mengawasi peredaran minuman keras.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman.

“Kami mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menindak peredaran miras sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cecep.

Berdasarkan hasil penertiban, barang bukti yang diamankan berasal dari empat toko dengan rincian sebagai berikut:

  • Toko Frengki: 395 botol

  • Toko Kalid: 77 botol

  • Toko Chandra: 206 botol

  • Toko Pras: 804 botol

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 1.482 botol minuman keras.

Cecep menegaskan, kegiatan Pekat akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Ia juga mengajak masyarakat turut menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Penertiban berlangsung aman dan lancar. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkini