Sementara itu, tekanan akibat peristiwa tersebut disebut berdampak terhadap kondisi Efa Larmele yang dilaporkan sempat jatuh pingsan di lokasi kejadian.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga Korban Berharap Proses Hukum Transparan
Pemanggilan dan pemeriksaan korban pada Jumat hari ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara tersebut.
Yakoba Ramsamangun, selaku pelapor, menyampaikan bahwa keluarga korban berharap proses hukum yang dilakukan Polres Kepulauan Tanimbar dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat Tanimbar mengawal ketat proses ini. Kami percaya pada integritas Satreskrim untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan pengadu.
Bagi keluarga korban, proses pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan kronologi kejadian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum atas dugaan kekerasan dan pengrusakan yang mereka laporkan.
Di sisi lain, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Status hukum para terlapor sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi dan korban, alat bukti, serta keputusan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, MAHATVA.ID masih berupaya memperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar terkait hasil pemeriksaan korban dan perkembangan penanganan perkara tersebut.