• Jumat, 9 Oktober 2026

‎Kasus Pengeroyokan di Desa Kilmasa, Satreskrim Polres KKT Periksa Tiga Korban ‎

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Jumat, 25 September 2026 | 13:28 WIB
‎Kasus Pengeroyokan di Desa Kilmasa, Satreskrim Polres KKT Periksa Tiga Korban  ‎
‎Kasus Pengeroyokan di Desa Kilmasa, Satreskrim Polres KKT Periksa Tiga Korban ‎

‎SAUMLAKI,MAHATVA.ID -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar (KKT) menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan dan pengrusakan rumah warga di Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin.

‎‎Jumat (25/9/2026), penyidik Satreskrim Polres KKT memanggil dan memeriksa para korban untuk menggali keterangan sekaligus memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang dalam laporan tersebut melibatkan sembilan orang terlapor.

‎‎Pemanggilan korban dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Lidik/333/IX/RES.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 22 September 2026. Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang dibuat pada 12 September 2026 terkait dugaan aksi kekerasan yang terjadi di Desa Kilmasa.

‎‎Dua Korban Jalani Pemeriksaan

‎‎Di bawah penanganan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit I Satreskrim, Aipda D. Fenanlampir, S.H.

‎‎Berdasarkan pantauan MAHATVA.ID, dua korban, yakni Rosina Takandara, Leonart Ramsamangun dan Derek Ramsamangun menjalani pemeriksaan di Ruangan Unit I Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dan baru selesai sekitar pukul 14.00 WIT.

‎‎Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menggali secara lebih rinci kronologi kejadian, keterangan korban terkait dugaan kekerasan yang dialami, serta dampak yang ditimbulkan, termasuk kerugian materiil maupun dampak psikologis.

‎‎Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan/atau penganiayaan sebagaimana konstruksi hukum yang tercantum dalam proses penyelidikan/penyidikan perkara tersebut.

‎‎Dalam dokumen yang menjadi dasar penanganan perkara, para terlapor disebut berpotensi dikenakan Pasal 262 ayat (1) KUHPidana sebagai primair dan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana sebagai subsidair, sesuai hasil pemeriksaan dan konstruksi hukum penyidik.

‎‎Sembilan Orang Dilaporkan

‎‎Perkara ini bermula dari insiden yang menurut laporan melibatkan sembilan orang terlapor, yakni Yustus Ratuanik, Rio Lartutul, Daut Arawaman, Alili Lartutul, Piter Lartutul, Gerarci Lartutul, Mika Lartutul, Olof Lartutul, dan Abu Lartutul.

‎‎Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban serta pengrusakan terhadap properti milik warga.

‎‎Akibat kejadian tersebut, Rosina Takandara dilaporkan mengalami luka, termasuk luka gigitan pada bagian tangan.

‎‎Selain dugaan kekerasan terhadap korban, rumah dan properti milik Yakonias Lambombir dan istrinya, Efa Larmele, juga disebut mengalami kerusakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X