berita

Raja Juli Singgung Gugatan Gibran: Dulu Jokowi, Hari Ini Mas Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 11:43 WIB
Raja Juli Singgung Gugatan Gibran: Dulu Jokowi, Hari Ini Mas Gibran

JAKARTA, MAHATVA.ID – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai manuver politik yang menurutnya tidak beradab.

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026), saat menanggapi polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran.

“Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang tidak beradab ya,” kata Raja Juli.

Raja Juli yang juga Menteri Kehutanan menilai pemerintah saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sedang menjalankan agenda pemerintahan sekaligus menangani persoalan karhutla.

“Di saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini. masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya,” ujarnya.

Raja Juli kemudian mengaitkan polemik mengenai ijazah Gibran dengan isu serupa yang sebelumnya pernah menyangkut Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia menyebut polemik tersebut berpotensi terus bergulir kepada anggota keluarga lainnya.

“Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya,” kata Raja Juli.

Sementara itu, perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK mencatat permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar pada 21 September 2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pada 23 September 2026, perkara tersebut memasuki pemeriksaan persidangan dengan agenda penyampaian jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Dengan demikian, penilaian Raja Juli mengenai gugatan tersebut merupakan pandangan politiknya, sementara substansi perkara dan kewenangan MK masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Terkini