berita

Komisi VIII DPR Soroti Kesetaraan Pesantren dan Kesejahteraan Guru-Ustaz

Jumat, 25 September 2026 | 07:12 WIB
Komisi VIII DPR Soroti Kesetaraan Pesantren dan Kesejahteraan Guru-Ustaz

MAGELANG, MAHATVA.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Wibowo Prasetyo mendorong pemerintah memperkuat kebijakan afirmasi bagi pondok pesantren agar memperoleh kesempatan yang setara dengan lembaga pendidikan umum.

Menurut Wibowo, kesetaraan tersebut penting diwujudkan dalam sistem pendidikan nasional tanpa menghilangkan karakter, nilai, dan kekhasan yang menjadi identitas pesantren.

Hal itu disampaikan Wibowo saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Wibowo mengatakan, pengelola pesantren mengharapkan adanya pengakuan dan kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional. Namun, kebijakan tersebut perlu tetap memberikan ruang bagi pesantren untuk mempertahankan sistem pendidikan yang menjadi cirinya.

“Teman-teman pondok pesantren itu ingin tetap mempertahankan kekhasan dari pondok pesantren. Jadi kalau menurut saya, rekognisi ini tidak hanya sekadar menjadi tujuan,” kata Wibowo.

Wibowo menilai kontribusi pesantren tidak hanya terbatas pada pendidikan agama. Pesantren juga memiliki peran dalam membangun kepedulian sosial serta mendorong kemandirian masyarakat, termasuk melalui kegiatan ekonomi.

Karena itu, menurutnya, transformasi pesantren perlu diarahkan untuk memperkuat kapasitas lembaga tanpa menghilangkan nilai-nilai yang menjadi identitasnya.

“Kita sudah mulai beranjak bagaimana kita bisa bertransformasi. Kita lihat di API ini luar biasa dan saya kira dari sini kita mungkin bisa menuju kepada dari rekognisi ke transformasi, sehingga tidak ada lagi ada pembedaan-pembedaan,” ujar Wibowo.

Dorongan tersebut sejalan dengan perhatian Komisi VIII DPR RI terhadap penguatan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Sebelumnya, Komisi VIII juga mendorong perbaikan tata kelola pesantren melalui penguatan regulasi yang disertai pendampingan.

Lebih lanjut, Wibowo menekankan pentingnya kedudukan yang setara bagi pondok pesantren dan madrasah dengan lembaga pendidikan umum.

Menurutnya, afirmasi pemerintah diperlukan untuk membuka kesempatan yang sama bagi lembaga pendidikan pesantren, namun tidak berarti sistem pendidikan pesantren harus diseragamkan dengan lembaga pendidikan lainnya.

“Pondok pesantren itu memiliki kekhasan sendiri. Maka karena ini lembaga pendidikan juga, sangat wajar jika teman-teman pondok pesantren itu juga berharap ada kesetaraan yang juga menjadi afirmasi utama dari pemerintah agar tidak lagi ada perbedaan-perbedaan,” jelas Wibowo.

Dalam konteks kebijakan pendidikan nasional, isu kesetaraan jalur pendidikan keagamaan juga menjadi perhatian di DPR. Pada 24 September 2026, Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menekankan agar kebijakan pendidikan mempertimbangkan peserta didik di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan agar tidak tertinggal dari jalur pendidikan lainnya.

Selain kelembagaan, Wibowo turut menyoroti posisi para guru dan ustaz yang mengabdikan diri di lingkungan pesantren.

Halaman:

Terkini