berita

Parliamentary Threshold 5 Persen Belum Resmi, Puan: Masih Dibahas DPR

Kamis, 24 September 2026 | 20:08 WIB
Parliamentary Threshold 5 Persen Belum Resmi, Puan: Masih Dibahas DPR

JAKARTA, MAHATVA.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi.

Puan mengatakan pembahasan mengenai parliamentary threshold maupun mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih berada pada tahap pembicaraan informal. Ketentuan tersebut nantinya akan dibahas secara resmi melalui mekanisme legislasi di DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), saat merespons perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu.

“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan.

Puan menjelaskan, berbagai gagasan mengenai perubahan aturan Pemilu masih terus dibicarakan oleh para pemangku kepentingan sebelum masuk dalam pembahasan resmi di DPR.

Karena itu, angka parliamentary threshold 5 persen maupun mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden belum dapat disebut sebagai keputusan final.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memang menyampaikan pandangan mengenai angka ambang batas parlemen. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono, misalnya, menyatakan partainya menyepakati PT 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Namun, keterangan tersebut merupakan posisi partai dalam pembicaraan dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. 

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga sebelumnya menyebut angka 5 persen sebagai salah satu angka yang dibicarakan dalam komunikasi lintas partai. Ia menyebut terdapat pula pembicaraan mengenai angka lain.

Pembahasan revisi UU Pemilu masih berada dalam tahap awal. Sejumlah isu kepemiluan menjadi bagian dari materi yang akan dibicarakan, termasuk parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain penyelenggaraan Pemilu.

Puan menegaskan proses pembahasan nantinya perlu diarahkan untuk menghasilkan sistem Pemilu yang efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Puan.

DPR juga masih memiliki waktu untuk membahas perubahan regulasi tersebut mengingat Pemilu berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2029. Puan mengatakan pembahasan tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa sehingga setiap ketentuan dapat dikaji sebelum ditetapkan.

Puan memastikan pembahasan mengenai ambang batas parlemen dan ketentuan lain dalam UU Pemilu akan mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku di DPR.

Dengan demikian, wacana PT 5 persen yang berkembang saat ini belum dapat dipandang sebagai ketentuan final. Keputusan mengenai angka ambang batas maupun mekanisme pencalonan presiden masih menunggu proses pembahasan resmi dan kesepakatan dalam revisi UU Pemilu.

Halaman:

Terkini