berita

Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Chusnul Sebut AHY

Kamis, 24 September 2026 | 16:39 WIB
Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Chusnul Sebut AHY

JAKARTA, MAHATVA.ID – Polemik gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memunculkan pembicaraan mengenai kemungkinan siapa yang akan mengisi posisi wakil presiden apabila permohonan para pemohon nantinya dikabulkan.

Salah satu nama yang ikut membicarakan kemungkinan tersebut adalah pegiat media sosial Chusnul Chotimah. Ia menyebut sejumlah tokoh yang menurut pandangannya dapat dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto apabila posisi wakil presiden menjadi kosong.

“Dua nama tokoh yang layak diusulkan presiden sebagai pengganti Gibran jika gugatan Denny Indrayana dikabulkan MK,” kata Chusnul, Rabu (23/9/2026).

Chusnul menyebut Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai salah satu nama dari partai koalisi pemerintah.

Sementara dari kelompok politik yang sebelumnya berada di luar pemerintahan, ia menyebut Anies Baswedan atau kader PDI Perjuangan.

“Menurut saya ada dua pilihan dari partai koalisi yg ikut berjuang, ada AHY. Dari lawan untuk menambah kekuatan rezim, ada Anies atau kader PDIP Solo end.”

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Chusnul dan belum merupakan keputusan ataupun usulan resmi pemerintah. Hingga kini, belum ada keputusan mengenai penggantian Gibran karena perkara yang mempersoalkan syarat pencalonannya masih diperiksa MK.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Berdasarkan data resmi MK, para pemohon perkara tersebut antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, sejumlah purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.

Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Jika permohonan tersebut dikabulkan dan posisi wakil presiden dinyatakan kosong, mereka meminta MPR memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.

Dalam sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026), KPU menyampaikan keberatan terhadap permohonan tersebut.

KPU berpendapat persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menurut KPU berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Halaman:

Terkini