berita

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Yusril: Saya Belum Bisa Bayangkan Kalau Dikabulkan

Kamis, 24 September 2026 | 16:28 WIB
Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Yusril: Saya Belum Bisa Bayangkan Kalau Dikabulkan

JAKARTA, MAHATVA.ID – Syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak kini mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta keabsahan pencalonan Gibran kembali diperiksa.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mulai diperiksa MK pada Senin (21/9/2026).

Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan mendiskualifikasinya.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. MK mencatat seluruh pihak tersebut sebagai pemohon dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan dan, dalam petitumnya, meminta pencalonan Gibran dinyatakan tidak sah serta pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Namun, perkara ini juga menghadapi persoalan mengenai tenggat waktu pengajuan PHPU. MK mencatat para pemohon menyadari bahwa permohonan diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Para pemohon beralasan keadilan substantif perlu dipertimbangkan.

Dalam sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026), KPU sebagai Termohon menyampaikan bantahannya terhadap permohonan tersebut.

KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran saat pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

KPU juga berpendapat persoalan syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang seharusnya ditangani melalui mekanisme yang tersedia dalam tahapan Pemilu 2024, bukan melalui PHPU setelah proses pemilu selesai.

KPU bahkan menyebut permohonan tersebut telah melewati tenggat waktu pengajuan PHPU. Dalam persidangan, KPU menyatakan permohonan tersebut terlambat 905 hari.

Dengan demikian, terdapat dua posisi yang berbeda dalam perkara tersebut: para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran, sementara KPU menyatakan dokumen yang digunakan telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan.

Di tengah proses persidangan tersebut, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut menanggapi kemungkinan apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan MK.

Halaman:

Terkini