berita

MKD DPR Tegaskan Penegakan Etik Tak Pandang Jabatan dan Partai Politik

Kamis, 24 September 2026 | 09:02 WIB
MKD DPR Tegaskan Penegakan Etik Tak Pandang Jabatan dan Partai Politik

KUTAI KARTANEGARA, MAHATVA.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan penegakan kode etik Anggota DPR RI dilakukan secara tegas dan tidak membedakan jabatan maupun latar belakang partai politik.

Penegakan kode etik tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan dan citra lembaga perwakilan rakyat sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Hasan Basri Agus dan Wakil Ketua MKD DPR RI I Wayan Sudirta dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran pejabat utama Polres Kutai Kartanegara serta para Kapolsek di wilayah hukum setempat.

Hasan Basri Agus menjelaskan, perilaku Anggota DPR RI telah diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur kewajiban anggota dewan dalam menjaga sikap dan perilaku, termasuk menghindari tindakan yang dapat merendahkan kehormatan serta citra lembaga.

“Ada 16 pasal yang harus dipatuhi oleh Anggota DPR RI dan diawasi oleh MKD. Anggota dewan wajib menghindari perilaku tidak patut yang merendahkan citra lembaga, serta memiliki batasan pribadi termasuk larangan memasuki tempat prostitusi atau perjudian,” tegas Hasan.

Mantan Gubernur Jambi tersebut menegaskan, MKD menjalankan proses pemeriksaan dan penegakan etik secara independen. Proses tersebut, kata dia, tidak boleh dipengaruhi kepentingan fraksi maupun jabatan anggota yang diperiksa.

“Dalam mengadili, 17 Anggota MKD juga bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi maupun intervensi Pimpinan DPR,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Hasan juga meminta dukungan jajaran Kepolisian di daerah untuk turut membantu mengawasi pelaksanaan kode etik Anggota DPR RI.

Ia menyebut terdapat delapan Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur yang pelaksanaan etiknya perlu bersama-sama dijaga.

“Di Kalimantan Timur ini ada delapan Anggota DPR RI yang perlu dipantau bersama. Kami memohon bantuan Bapak-Bapak Polisi di daerah untuk membantu mengawasi pelaksanaan kode etik ini di lapangan,” tutur Hasan, yang merupakan politikus Fraksi Partai Golkar.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI I Wayan Sudirta menjelaskan batasan hak imunitas yang melekat pada Anggota DPR RI.

Menurut Wayan, hak imunitas merupakan jaminan bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi konstitusional, khususnya ketika menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi masyarakat.

Halaman:

Terkini