berita

Pasar Cisarua Ditertibkan, 75 Bangunan Dibongkar Mandiri, 4 Dieksekusi Alat Berat

Kamis, 24 September 2026 | 08:35 WIB
Pasar Cisarua Ditertibkan, 75 Bangunan Dibongkar Mandiri, 4 Dieksekusi Alat Berat

BOGOR, MAHATVA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penertiban bangunan tanpa izin dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (22/9/2026).

Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukannya sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur Kecamatan Cisarua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Penertiban juga mendapat dukungan dari unsur Garnisun, Koramil Cisarua, Polsek Cisarua, dan PLN Cipayung.

Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengatakan penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta surat perintah Bupati Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Penertiban ini sudah melalui tahapan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari 79 bangunan tanpa izin yang terdata, sebanyak 75 pemilik sudah membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Heri.

Sementara itu, terhadap empat bangunan yang masih berdiri, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dari Dinas PUPR dan secara manual.

Selama proses penertiban berlangsung, Dishub turut melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kemacetan di sekitar lokasi.

“Puing-puing hasil penertiban langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk pengangkut sampah, sehingga kawasan dapat segera ditata kembali,” jelas Heri.

Heri menegaskan, langkah Pemkab Bogor tidak berhenti pada penertiban. Setelah bangunan ditertibkan, kawasan tersebut akan dilanjutkan dengan berbagai upaya penataan.

Sejumlah langkah yang disiapkan di antaranya pemasangan rambu satu arah menuju Pasar Cisarua, normalisasi saluran irigasi dan drainase, serta penanaman tanaman hias.

Penataan tersebut diharapkan dapat memperindah kawasan sekaligus mencegah kembali berdirinya kios-kios di lokasi yang telah ditertibkan.

Khusus di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruko Syakieb, masih terdapat sisa tembok dan lantai bangunan yang perlu dibersihkan. Pembersihan puing dan penyelesaian sisa pembongkaran akan dilanjutkan secara bertahap dengan dukungan perangkat daerah terkait.

Langkah tersebut dilakukan agar kawasan dapat dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan taman.

Halaman:

Terkini