Ia menyatakan tetap mendukung pemberantasan korupsi. Namun, menurut Henry, pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui proses hukum yang objektif, kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemberantasan korupsi yang kuat justru harus dilakukan dengan proses hukum yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Pendapat di atas merupakan pandangan hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat terkait perkara PT CNI. Fakta mengenai konstruksi perkara dan penghitungan kerugian keuangan negara juga merujuk pada keterangan resmi Kejaksaan, yang menyebut adanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan penyerahan dana Rp401,653 miliar oleh PT CNI.