berita

Perkara PT CNI, Henry Yosodiningrat Soroti Bukti dan Penghitungan Kerugian Negara

Senin, 21 September 2026 | 08:45 WIB
Perkara PT CNI, Henry Yosodiningrat Soroti Bukti dan Penghitungan Kerugian Negara

“Bisa, sepanjang penyidik mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara konkret menunjukkan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidananya. Tetapi ia tidak boleh menjadi tersangka hanya karena statusnya sebagai pemilik atau pemegang saham,” ujar Henry.

Soroti Penghitungan Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Henry juga memberikan perhatian khusus terhadap angka Rp401.653.737.469,69 yang disebut sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara PT CNI.

Kejaksaan menyebut angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI. Penyidik juga menyatakan PT CNI telah menyerahkan jumlah tersebut pada 28 Agustus 2026.

Menurut Henry, perlu dibedakan kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.

Ia mengacu pada Pasal 23E UUD 1945 serta kewenangan BPK dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Henry mengakui bahwa dalam praktik peradilan, hasil penghitungan BPKP dapat digunakan dalam proses pembuktian. Namun, menurut dia, penggunaan hasil penghitungan tersebut sebagai bagian dari pembuktian tidak otomatis berarti hasil tersebut merupakan penetapan final mengenai adanya dan besarnya kerugian keuangan negara.

Frasa “Lembaga Negara Audit Keuangan” Jadi Perdebatan Hukum

Pandangan Henry mengenai kewenangan lembaga audit juga bersinggungan dengan perkembangan pengujian Pasal 603 KUHP di Mahkamah Konstitusi.

Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebut bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.

Frasa tersebut memang telah menjadi objek perdebatan dalam sejumlah perkara di MK. Dalam salah satu perkara, pemohon mempersoalkan ketidakjelasan mengenai lembaga yang dimaksud dan meminta agar frasa tersebut dimaknai merujuk pada BPK.

Dalam perkembangan berikutnya, MK juga membahas kedudukan BPK dalam kaitannya dengan penentuan kerugian negara. MK menegaskan bahwa kewenangan konstitusional BPK dalam menentukan dan memverifikasi nilai kerugian negara harus dibedakan dari proses pembuktian tindak pidana yang tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan penilaian hakim dalam persidangan.

Karena itu, persoalan mengenai hasil audit tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum dan putusan MK yang berlaku.

Henry: Jangan Cari Tersangka Lebih Dahulu

Dalam pandangannya, Henry mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dimulai dari pencarian siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian baru mencari bukti untuk membenarkan penetapan tersebut.

“Jangan sampai pengembalian uang dianggap sebagai pengakuan bersalah. Jangan pula angka yang dikembalikan serta-merta dianggap telah membuktikan seluruh unsur kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Henry menekankan bahwa penyidik harus terlebih dahulu mengungkap peristiwa pidana, mengumpulkan alat bukti, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi pihak yang melakukan, memerintahkan, turut serta, atau mengendalikan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana.

“Buktikan perbuatannya terlebih dahulu, temukan alat buktinya, baru tentukan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Halaman:

Terkini