berita

RUU Migas Masuk Komisi XII, Prabowo Tugaskan Lima Menteri Ikuti Pembahasan

Kamis, 17 September 2026 | 09:52 WIB
RUU Migas Masuk Komisi XII, Prabowo Tugaskan Lima Menteri Ikuti Pembahasan

JAKARTA, MAHATVA.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki tahap baru. DPR RI menetapkan Komisi XII sebagai alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR RI.

Penugasan tersebut tertuang dalam surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI. Surat itu merupakan respons atas surat Ketua DPR RI terkait penyampaian RUU tentang Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan surat tersebut, Presiden menugaskan lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Migas, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Kelima menteri tersebut terdiri atas:

  1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
  2. Menteri Keuangan;
  3. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM;
  4. Menteri Sekretaris Negara; dan
  5. Menteri Hukum.

Dengan adanya penugasan tersebut, pemerintah telah menentukan perwakilan yang akan terlibat dalam proses pembahasan RUU Migas bersama DPR.

Pada 16 September 2026, DPR RI juga menyampaikan penugasan pembahasan RUU Migas kepada Komisi XII.

Penugasan itu mengacu pada keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 26 Agustus 2026. Dalam surat pimpinan DPR disebutkan bahwa pembahasan RUU Migas ditugaskan kepada Komisi XII DPR RI.

Komisi XII selanjutnya akan membahas RUU tersebut bersama wakil pemerintah yang telah ditunjuk Presiden. Setelah pembahasan selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI.

Sebelum kepastian mengenai penugasan Komisi XII tersebut disampaikan, anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, sempat mempertanyakan perkembangan RUU Migas kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Pertanyaan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi XII bersama Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Yulian mengingatkan bahwa RUU Migas sebelumnya telah ditetapkan sebagai RUU usul DPR dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026. Ia kemudian mempertanyakan tindak lanjut pemerintah terhadap RUU tersebut.

“Karena, berdasarkan peraturannya itu, sejak kita paripurna tanggal 18, hari ini sudah tanggal 16. Berdasarkan aturan itu, maksimal 30 hari. Yang ingin saya tanyakan apa kabar gerangan RUU Migas?” ujar Yulian.

Pernyataan Yulian tersebut juga tercatat dalam pemberitaan resmi DPR RI mengenai pembahasan RUU Migas.

Halaman:

Terkini