berita

‎Polres Kepulauan Tanimbar luruskan kesalahpahaman terkait teguran aturan ketertiban di ruang SPKT

Senin, 14 September 2026 | 12:06 WIB
‎Polres Kepulauan Tanimbar luruskan kesalahpahaman terkait teguran aturan ketertiban di ruang SPKT

MAHATVA.ID -‎Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polres Kepulauan Tanimbar memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan tindakan kurang menyenangkan oleh oknum anggota terhadap Seorang Warga/ Wartawan di pelataran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu malam (13/09/26).

‎‎Ka SPKT Polres Kepulauan Tanimbar Iptu REIMAL F. PATTY menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan murni penegakan aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan dan ketertiban di lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Kepulauan Tanimbar.

‎‎“Aturan tersebut berlaku setara untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan aman dan steril dari potensi gangguan keamanan” tutur Iptu REIMAL.

‎‎Peristiwa bermula ketika Personel piket fungsi yang dipimpin oleh Aiptu AGUSTINUS SERMATANG baru saja kembali dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menangani sebuah aduan Masyarakat. Setibanya di area SPKT, Petugas mendapati salah Seorang Warga yang datang mendampingi pelapor, di halaman gedung SPKT dengan masih mengenakan penutup kepala (topi).

‎‎Sesuai dengan prosedur keamanan Kesatrian, Aiptu AGUSTINUS SERMATANG memberikan teguran agar yang bersangkutan bersedia membuka tutup kepala selama berada di halaman SPKT.

Namun, teguran tersebut direspons dengan keberatan oleh Warga yang bersangkutan sembari membandingkannya dengan Anggota Polri yang bertugas sebagai Buru Sergap (Buser) yang juga mengenakan topi.

‎‎Merespons hal tersebut, Aiptu AGUSTINUS  menjelaskan secara langsung ke Warga mengenai regulasi internal Kepolisian. Bahwa setiap Masyarakat yang memasuki area Mapolres diwajibkan untuk melepas helm, masker, kacamata hitam, maupun topi agar diketahui Petugas.

‎‎Aturan ini tentunya diterapkan secara Universal demi aspek keamanan (security system) agar wajah pengunjung dapat teridentifikasi dengan jelas oleh Petugas maupun kamera pengawas (CCTV).

‎‎Sementara itu Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI menegaskan bahwa seluruh proses teguran dilakukan secara terukur di hadapan Kepala SPKT (Ka SPKT) serta Personel piket fungsi lainnya yang saat itu tengah bersiaga melayani Masyarakat.

‎‎Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar pun memastikan bahwa laporan utama terkait dengan adanya dugaan percobaan pembunuhan/ penikaman yang dibawa oleh Warga tersebut tetap diprioritaskan dan ditangani secara profesional oleh penyidik sesuai hukum yang berlaku.

‎‎"Kami sangat menghargai rekan-rekan media sebagai mitra strategis Polri. Namun, Kami juga mengimbau agar produk jurnalistik yang diterbitkan tetap mengedepankan asas konfirmasi dan perimbangan informasi agar tidak menimbulkan salah paham di tengah Masyarakat” tutup Kasi Humas.

‎‎Kendati demikian, warga/Wartawan berharap hubungan antara Polri dan wartawan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat dibangun melalui sinergitas yang harmonis, profesional, dan saling menghormati sesuai semangat nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri.

‎
“Polisi dan wartawan sama-sama memiliki tugas penting untuk masyarakat. Polisi menjaga keamanan dan penegakan hukum, sedangkan wartawan menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun dengan komunikasi yang baik, bukan saling mempertentangkan,” ujar seorang warga/Wartawan.
‎
Menurutnya, setiap persoalan di lapangan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme komunikasi, klarifikasi, dan penghormatan terhadap tugas masing-masing pihak.
‎
“Kalau ada kesalahpahaman, sebaiknya dibicarakan secara baik-baik. Wartawan dapat menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, sementara aparat kepolisian juga perlu menjaga sikap humanis dan profesional ketika berhadapan dengan insan pers,” lanjutnya.
‎
Warga/Wartawan berharap, semangat kerja sama antara Polri dan pers tidak berhenti pada dokumen MoU, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik pelayanan publik, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Terkini