berita

Boikot Bank Mandiri Menggema Usai Rekening AMPB Rp80,9 Juta Ditunda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:47 WIB
Boikot Bank Mandiri Menggema Usai Rekening AMPB Rp80,9 Juta Ditunda

MAHATVA.ID, JAKARTA — Bank Mandiri tengah menjadi sorotan publik setelah transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi massa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Rekening tersebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta, yang disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat. Dana itu rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional aksi, mulai dari logistik, transportasi, akomodasi hingga konsumsi peserta.

Persoalan ini kemudian berkembang menjadi polemik besar karena Bank Mandiri menyebut adanya permintaan dari aparat penegak hukum, sementara Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi bahwa yang dilakukan bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

Polemik pun bergeser. Bukan lagi semata soal Rp80,9 juta, tetapi tentang bagaimana publik memandang keamanan dana nasabah dan independensi sistem perbankan.

Rekening Rp80,9 Juta Tidak Bisa Digunakan

Supriyono alias Botok mengalami kendala transaksi pada rekening Bank Mandiri miliknya pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Saat itu, ia berada di Jakarta untuk mendampingi warga Pati yang menyampaikan aspirasi. Rekening dengan saldo sekitar Rp80,9 juta tersebut diketahui juga menampung donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi AMPB.

Koalisi masyarakat sipil menyebut dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi publik yang diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.

Situasi tersebut langsung menjadi perhatian karena terjadi menjelang rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Aksi tersebut antara lain membawa tuntutan mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi pelaku korupsi.

Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat

Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bank juga menyatakan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik.

Halaman:

Terkini