berita

15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Cek Daftar dan Besaran Diskonnya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:14 WIB
15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, Cek Daftar dan Besaran Diskonnya
  • Diskon pokok PKB sebesar 5%.
  • Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak.
  • Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.

11. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlangsung 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Ketentuannya antara lain:

  • Penunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan seluruh denda dihapus.
  • Pembebasan denda keterlambatan dan pajak progresif.
  • Diskon balik nama dalam daerah sebesar 25% untuk mobil dan 50% untuk sepeda motor.
  • Diskon PKB 50% bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
  • Potongan PKB 5–25% bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.

12. Bengkulu

Program keringanan pajak kendaraan di Bengkulu berlangsung 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Pemerintah daerah memberikan:

  • Pembebasan denda dan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan.
  • Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk satu tahun berjalan.

13. Riau

Pemprov Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama 1–31 Agustus 2026.

Dalam program tersebut:

  • Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.
  • Seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapuskan.

14. Papua Barat

Pemprov Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Penghapusan pokok dan sanksi denda untuk tunggakan pajak tahun keenam dan seterusnya.
  • Insentif pajak 12% bagi warga yang membayar pajak tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan.
  • Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 10% untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.
  • Pengurangan BBNKB sebesar 10%.

15. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberikan sejumlah insentif PKB dan BBNKB tahun 2026.

Besaran keringanan yang diberikan meliputi:

  • PKB kendaraan roda dua: diskon 10%.
  • PKB kendaraan roda empat: diskon 5%.
  • BBNKB kendaraan roda dua dan roda empat: diskon 20%.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Beragam program keringanan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus menghindari beban denda yang lebih besar.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan bahwa syarat, jenis kendaraan, besaran keringanan, periode program, serta mekanisme pembayaran dapat berbeda di setiap provinsi.

Karena itu, wajib pajak disarankan memastikan kembali ketentuan yang berlaku melalui Samsat atau kanal resmi pemerintah daerah masing-masing sebelum melakukan pembayaran.

Dengan memanfaatkan program keringanan sesuai ketentuan, masyarakat tidak hanya dapat meringankan beban pembayaran, tetapi juga membantu memastikan administrasi dan status pajak kendaraan tetap tertib.

Halaman:

Terkini