Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Menurut Kejagung, skandal ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak langsung pada kenaikan harga BBM dan beban subsidi APBN.