berita

Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:29 WIB
Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Namun, para tersangka justru melakukan pengondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, Pertamina lebih memilih impor minyak dengan harga yang jauh lebih tinggi.

"Minyak mentah dalam negeri sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi, padahal masih sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS)," kata Qohar.

Setelah menolak minyak dalam negeri, minyak tersebut kemudian diekspor, sementara dua anak perusahaan Pertamina melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih mahal.

Selain itu, terjadi konspirasi harga dalam kegiatan ekspor minyak, di mana para tersangka telah mengatur pemenangan broker tertentu dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi.

Peran Riva Siahaan dan Dugaan Mark Up

Sebagai salah satu tersangka utama, Riva Siahaan diduga terlibat dalam manipulasi pembelian produk kilang. Ia diketahui membeli produk RON 92, tetapi yang sebenarnya diperoleh adalah RON 90 yang harus diolah kembali.

Sementara itu, tersangka YF diduga melakukan mark up dalam kontrak pengiriman minyak impor, yang menyebabkan negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen.

Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat, sehingga pemerintah harus mengeluarkan subsidi lebih besar melalui APBN.

Halaman:

Terkini