Keterangan tersebut menegaskan bahwa Nusron mengajukan penundaan atas jadwal pemeriksaan kedua. Adapun tindak lanjut mengenai penjadwalan ulang atau langkah penyidik berikutnya belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam proses hukum tersebut, Nusron dipanggil sebagai saksi.
Desakan MAKI agar KPK menerbitkan surat perintah membawa kini menjadi bagian dari sorotan terhadap proses pemeriksaan tersebut. Langkah selanjutnya berada pada kewenangan penyidik KPK dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Boyamin juga mempertanyakan apakah perjalanan luar negeri Nusron telah mengantongi izin Presiden Prabowo Subianto. Namun, dugaan dan pertanyaan tersebut merupakan pernyataan Boyamin yang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 14 Oktober 2026. Namun, penyidik menerima surat dari yang bersangkutan untuk menunda pemeriksaan.