JAKARTA, MAHATVA.ID — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyoroti banyaknya calon kepala daerah dengan ijazah Paket C yang muncul dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada. Enny mempertanyakan fenomena tersebut dan menilai perbedaan ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan berpotensi menimbulkan penafsiran yang tidak seragam.
Hal itu disampaikan Enny dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026) malam. Dalam persidangan, ia membahas perbedaan ketentuan persyaratan pendidikan dan dokumen pembuktian kelulusan bagi calon peserta pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Enny mengatakan, setelah menelusuri kembali regulasi terkait, ia menemukan perbedaan pengaturan mengenai dokumen kelulusan yang harus diserahkan sebagai kelengkapan persyaratan pencalonan.
“Ya, gara-gara ada kasus ini saya coba telisik kembali nih regulasinya. Ternyata ada yang aneh juga di regulasi ini,” kata Enny.
Ia kemudian membandingkan ketentuan Pasal 169 huruf r yang mengatur persyaratan pendidikan dalam pemilihan presiden dengan Pasal 240 ayat (1) huruf e terkait pemilihan legislatif. Menurutnya, persyaratan pokok pendidikan sama-sama merujuk pada tingkat pendidikan tertentu, tetapi ketentuan mengenai dokumen pelengkapnya berbeda.
Enny juga menyoroti perbedaan rumusan mengenai bukti kelulusan dalam Pasal 227 huruf l untuk pemilihan presiden dan Pasal 240 ayat (2) huruf b untuk pemilihan legislatif.
“Untuk yang pilpres itu bukti kelulusan. Sementara kemudian di pileg itu bukti kelulusan pendidikan terakhir. Ini gimana nih? Bukti kelulusan pendidikan terakhir, tapi syarat pokoknya sama,” ujarnya.
Minta Verifikasi Persyaratan Pendidikan Diperjelas
Enny mempertanyakan alasan perbedaan dokumen tersebut dapat memunculkan penafsiran yang berlainan, meskipun persyaratan pokok pendidikan yang dimaksud sama.
Ia kemudian menyinggung perkara-perkara sengketa hasil Pilkada yang melibatkan calon dengan ijazah Paket C atau pendidikan kesetaraan setingkat SMA.
“Bisa jadi kemudian pemaknaan pendidikan paling rendah tamat tadi, ya pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di pilkada itu kan banyak yang Paket C tuh. Saya juga heran kok banyak banget Paket C yang mengajukan sebagai calon,” kata Enny.
Menurut Enny, kondisi tersebut menunjukkan perlunya proses verifikasi dokumen pendidikan yang dilakukan secara optimal. Ia juga menyinggung adanya calon yang didiskualifikasi terkait persoalan ijazah Paket C dan menilai ketidakjelasan persyaratan dapat memunculkan persoalan dalam proses pencalonan.
“Paket C yang kebetulan kemudian muncul terutama di sengketa pilkada, ya, itu menggambarkan banyak hal yang kemudian anomali, rancu di situ,” ujarnya.
Enny meminta penjelasan mengenai bentuk bukti dan proses verifikasi yang semestinya digunakan untuk memastikan calon memenuhi persyaratan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat menjadi gambaran bagi penyelenggara pemilihan dan pihak terkait agar persoalan serupa tidak kembali muncul pada pemilihan mendatang.