• Jumat, 9 Oktober 2026

Diskominfo Bogor Paparkan Program Desa Merdeka Sinyal kepada DPRD Tegal

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Rabu, 30 September 2026 | 12:05 WIB
Diskominfo Bogor Paparkan Program Desa Merdeka Sinyal kepada DPRD Tegal
Diskominfo Bogor Paparkan Program Desa Merdeka Sinyal kepada DPRD Tegal

BOGOR, MAHATVA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Rabu (30/9/2026). Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari kebijakan penataan dan pengendalian infrastruktur telekomunikasi, mulai dari menara Base Transceiver Station (BTS) hingga jaringan kabel.

Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman ant daerah, terutama terkait pengelolaan infrastruktur telekomunikasi dan pemerataan akses komunikasi bagi masyarakat.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menjelaskan bahwa luas wilayah Kabupaten Bogor dengan 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan menjadi tantangan tersendiri dalam penataan serta pemerataan infrastruktur telekomunikasi.

“Saat ini terdapat sekitar 2.200 menara BTS yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. Adapun berdasarkan data lokasi yang belum memiliki menara, masih terdapat 10 desa di sembilan kecamatan yang masuk dalam data blankspot,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, Pemkab Bogor terus berupaya memperluas cakupan telekomunikasi sekaligus mengurangi kesenjangan digital. Salah satu upaya yang dilakukan melalui program Desa Merdeka Sinyal, yang menyasar desa-desa dengan keterbatasan akses jaringan melalui kolaborasi bersama operator seluler.

Sejumlah desa yang telah mendapatkan intervensi program tersebut antara lain Desa Ciguha dan Desa Banyuasin di Kecamatan Nanggung, serta Desa Cipinang di Kecamatan Rumpin.

Selain memperluas akses, Pemkab Bogor juga melakukan penataan infrastruktur telekomunikasi melalui sejumlah regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024–2044, serta Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2011 tentang Zona Pemanfaatan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bogor.

Bambang menambahkan, Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto juga mendorong penataan jaringan utilitas, termasuk pemindahan kabel udara ke bawah tanah secara bertahap.

Penataan diprioritaskan pada sejumlah ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, antara lain Jalan Mayor Oking dan Jalan Raya Jakarta–Bogor, serta titik strategis lainnya.

Ia menegaskan, kunjungan kerja tersebut tidak hanya menjadi ajang pertukaran informasi, tetapi juga kesempatan memperkuat sinergi antardaerah dalam menghadapi tantangan pembangunan infrastruktur komunikasi.

“Setiap daerah memiliki keunikan dan tantangannya masing-masing. Apa yang berhasil di Kabupaten Bogor belum tentu sepenuhnya dapat diterapkan di Kabupaten Tegal. Namun, melalui diskusi yang terbuka dan konstruktif, kita dapat saling belajar dan menemukan solusi terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Abu Su’ud, mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mempelajari kebijakan dan regulasi penataan infrastruktur komunikasi yang diterapkan Kabupaten Bogor.

Menurutnya, penyusunan kebijakan serupa di Kabupaten Tegal masih dalam proses sehingga Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah rujukan untuk studi banding.

“Kami mengapresiasi berbagai program Diskominfo Kabupaten Bogor, khususnya terkait pembangunan dan pengelolaan infrastruktur komunikasi yang dinilai dapat menjadi referensi bagi Kabupaten Tegal,” kata Abu Su’ud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X