Telutih,MAHATV.ID -Aktivitas CV Batu Seram Jaya (BSJ) di Negeri Laimu dan Negeri Ulahahan, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi perhatian Komisi III DPRD Maluku Tengah.
Komisi III DPRD Maluku Tengah turun langsung ke lokasi pada Sabtu, 26 September 2026, untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan sekaligus memeriksa sejumlah fasilitas dan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan operasional CV Batu Seram Jaya.
Peninjauan lapangan itu dilakukan bersama sejumlah anggota Komisi III DPRD Maluku Tengah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Rombongan melihat langsung aktivitas perusahaan, termasuk fasilitas jeti, serta mencermati dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan.
Anggota Komisi III DPRD Maluku Tengah, Syahbudin, mengatakan dari dokumen yang diperiksa di lapangan, pihaknya telah melihat Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen perizinan fasilitas jeti.
“Untuk izin IUP dan jeti yang kami lihat, semuanya lengkap. Baik yang ada di Negeri Laimu maupun Negeri Ulahahan,” ujar Syahbudin.
DPRD Belum Berhenti pada Pemeriksaan Lapangan
Meski dokumen yang diperiksa disebut lengkap, Komisi III DPRD Maluku Tengah belum menutup proses pengawasan terhadap aktivitas CV Batu Seram Jaya.
DPRD masih akan melakukan pendalaman dengan meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan. Manajemen CV Batu Seram Jaya rencananya akan dipanggil ke Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami masih akan memanggil pihak CV Batu Seram Jaya ke Kantor DPRD Maluku Tengah,” tegas Syahbudin.
Pemanggilan tersebut akan digunakan DPRD untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai aktivitas operasional perusahaan, termasuk kegiatan yang berlangsung di wilayah Negeri Laimu dan Negeri Ulahahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
CV Batu Seram Jaya Konfirmasi Kunjungan DPRD
Terpisah, Humas CV Batu Seram Jaya, Yono, membenarkan adanya kunjungan Komisi III DPRD Maluku Tengah ke lokasi perusahaan.
Menurut Yono, rombongan DPRD melihat langsung aktivitas perusahaan dan memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional, termasuk dokumen izin jeti dan IUP.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.