• Jumat, 9 Oktober 2026

‎Ketimpangan Bisnis Kopra di Tanimbar, Petrus Livurngorvaan: Hukum Tidak Boleh Menggilas yang Lemah

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Selasa, 29 September 2026 | 22:14 WIB
‎Ketimpangan Bisnis Kopra di Tanimbar, Petrus Livurngorvaan: Hukum Tidak Boleh Menggilas yang Lemah
‎Ketimpangan Bisnis Kopra di Tanimbar, Petrus Livurngorvaan: Hukum Tidak Boleh Menggilas yang Lemah

Saumlaki, MAHATVA.ID -Kepulauan Tanimbar kembali menjadi panggung ketidakadilan ekonomi dan hukum yang memprihatinkan. Daya tarik komoditas kopra yang melimpah terus memikat pemodal dari luar daerah untuk mengeruk keuntungan di tanah bertajuk Duan Lolat ini.

‎Di balik manisnya prospek bisnis tersebut, terdapat cerita pilu yang terus berulang: masyarakat adat dan anak daerah kerap dijadikan 'bamper' saat roda bisnis tidak berputar sesuai harapan.

‎‎​Sorotan tajam kini tertuju pada kasus seorang oknum investor asal Surabaya yang memutar modal bisnis kopra di Tanimbar.

‎‎Ketika dinamika lapangan memicu kerugian-akibat akumulasi penyusutan bobot dan kualitas kopra yang tidak mencapai standar ideal-pemodal justru mengambil langkah yang terbilang intimidatif dengan melaporkan mitra lokalnya yang bertugas membeli kopra ke Polres Kepulauan Tanimbar.

‎​Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Tanimbar, Petrus Livurngorvaan menilai, langkah tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang telanjang, di mana pemodal ingin mengejar profit tetapi enggan menanggung risiko usaha.

‎‎​"Jika sejak awal perekrutan dan kerja sama dilakukan secara profesional, segala klausula bisnis-mulai dari toleransi penyusutan komoditas hingga mekanisme penanganan kerugian, seharusnya diatur secara tegas dalam hukum perdata melalui aturan bisnis yang jelas," tegas Sekretaris DPC PJS Tanimbar.

‎Menurut Sekretaris DPC Pro Jirnalismedia Siber (PJS) Tanimbar, mengubah sengketa wanprestasi atau kegagalan target bisnis yang semestinya berada di ranah perdata menjadi delik kriminal (pidana) adalah bentuk kriminalisasi dan intimidasi yang nyata.

‎Sangat tidak adil jika standar industri modern dipaksakan kepada masyarakat lokal tanpa diimbangi edukasi hukum dan perlindungan kontrak kerja yang setara.

‎‎​Lebih lanjut, ia menyoroti realitas geografis Tanimbar yang kerap kali diabaikan oleh para pemodal dari kota-kota besar.

‎‎Medan yang sulit, jarak antarwilayah yang berjauhan, serta sarana transportasi yang sangat terbatas dan mahal menjadi faktor utama yang mengikis efisiensi waktu serta berdampak langsung pada penyusutan bobot kopra di lapangan.

‎‎​"Kejadian ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat adat Tanimbar. Selama ini, ketidakpahaman masyarakat akan literasi hukum kerap dimanfaatkan oleh pihak berkekuatan modal besar untuk menekan anak daerah," ujarnya.

‎‎​Pihaknya pun mendesak aparat penegak hukum di Polres Kepulauan Tanimbar untuk bertindak objektif, profesional, dan jeli dalam memilah secara tegas antara batas ranah perdata dan pidana.

‎‎Penegakan hukum diharapkan tidak tumpul ke atas dan tajam menggilas ke bawah, apalagi sampai dijadikan alat pemukul bagi pemodal yang takut menanggung rugi.

‎‎​DPC PJS Tanimbar menegaskan bahwa Tanimbar tidak boleh terus-menerus dijadikan ladang eksploitasi di mana warganya hanya diposisikan sebagai korban ketidaktahuan hukum dan ancaman intimidasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X