DENPASAR, MAHATVA.ID — Keberadaan desa adat dinilai dapat menjadi salah satu kekuatan Bali dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga tingkat masyarakat. Modal sosial tersebut dinilai memiliki potensi untuk memperkuat upaya pencegahan berbasis komunitas.
Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengatakan, keberadaan desa adat menjadi salah satu keunggulan Bali karena memiliki struktur sosial dan aturan adat yang dapat dilibatkan dalam perlindungan masyarakat.
“Bali punya keuntungan dari tempat lain karena kami punya desa adat, kita punya desa adat,” kata Nyoman dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNN Provinsi Bali, Kapolda Bali, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Nyoman menilai desa adat tidak semestinya hanya berperan dalam urusan ritual dan kehidupan sosial masyarakat. Menurutnya, keberadaan desa adat juga dapat diarahkan untuk memperkuat perlindungan krama adat atau warga adat dari ancaman narkotika.
“Harusnya desa adat jangan hanya berbicara tentang urusan ritual dan lain sebagainya, tentang menyama braya (semangat kebersamaan dan gotong royong), tetapi juga harus mulai masuk ke wilayah urusan perlindungan krama adat (warga adat) dari masuknya narkoba ke desa-desa adat,” ujar Nyoman yang merupakan legislator daerah pemilihan Bali.
Gagasan tersebut sejalan dengan upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang memanfaatkan aturan adat sebagai salah satu instrumen pencegahan narkotika.
Dalam pemaparannya, Kepala BNN Provinsi Bali Putu Putera Sadana menjelaskan bahwa terdapat sekitar 1.500 desa adat di Bali. Setiap desa adat memiliki aturan adat yang dikenal dengan istilah awig-awig.
Aturan tersebut memiliki ketentuan turunan yang disebut perarem. Dalam konteks pencegahan narkotika, perarem dapat digunakan untuk mengatur persoalan tertentu sesuai kesepakatan masyarakat desa adat.
“Kami coba untuk memasukkan beberapa aturan Undang-Undang Narkotika ke perarem tadi sehingga sanksi yang dikenakan adalah sanksi sosial. Ini tergantung dari kesepakatan desa adat tadi,” tutur Putu.
Menurut BNNP Bali, saat ini terdapat 139 desa adat yang telah memiliki perarem antinarkoba.
Bentuk sanksi disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing desa adat. Di antaranya berupa ngayah atau kerja sosial, seperti membersihkan pura dan lingkungan banjar, denda berupa beras, hingga kewajiban menjalani rehabilitasi yang diawasi aparat desa.
Penggunaan aturan adat sebagai instrumen pencegahan juga pernah disoroti dalam pembahasan mengenai penanganan narkotika di Bali. Data mengenai 139 desa adat yang memiliki perarem antinarkoba dari sekitar 1.500 desa adat juga telah diberitakan sebelumnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi turut mendorong agar pendekatan pencegahan berbasis desa adat terus dikembangkan.