• Jumat, 9 Oktober 2026

Ditjenpas Bentuk Tim Khusus Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Photo Author
Redaksi Mahatva, Mahatva.id
- Kamis, 24 September 2026 | 09:54 WIB
Ditjenpas Bentuk Tim Khusus Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Ditjenpas Bentuk Tim Khusus Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

BOGOR, MAHATVA.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bergerak cepat menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ditjenpas membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai informasi dan temuan yang disampaikan Ombudsman. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan di Lapas Cibinong berjalan sesuai ketentuan, standar pelayanan, serta prosedur pengamanan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan tim yang dibentuk akan memeriksa sejumlah aspek, mulai dari sarana dan prasarana, administrasi, pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan, hingga dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan petugas.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi dalam keterangannya yang diterima Mahatva.id, Kamis (24/9/2026).

Mashudi menegaskan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal yang dilakukan lembaga negara, termasuk Ombudsman RI.

Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

Ditjenpas juga menekankan prinsip kesetaraan bagi seluruh warga binaan. Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban yang harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” tegas Mashudi.

Dalam proses verifikasi, tim Ditjenpas akan mengumpulkan fakta lapangan, dokumen, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Empat aspek utama yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi:

AspekFokus Pemeriksaan
Fasilitas fisikStatus dan peruntukan sarana serta prasarana di dalam Lapas
AdministrasiKetentuan penugasan warga binaan dan dokumen pendukung
Standar pelayananKesesuaian pelayanan dan pengamanan dengan SOP
Integritas petugasDugaan pelanggaran kode etik atau aturan oleh petugas


Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang menjadi perhatian Ombudsman dapat diverifikasi berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Namun, proses pemeriksaan tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Redaksi Mahatva

Terkini

X