Sementara itu, sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya dokumen perjanjian pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia, BPKB kendaraan, surat peringatan, kuitansi, serta dokumen pemindahtanganan kendaraan, dikembalikan kepada PT Mega Central Finance.
Akui Perbuatan dan Belum Pernah Dihukum
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan pihak lain sebagai keadaan yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bogor Dessy Darmayanti, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Siti Juliawati, S.H.
Sidang tersebut dihadiri Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukumnya.